Brebes (kombes.net) – Jangan karena uang, jatuhlah pilihannya, pemilih harus menentukan pilihan yang tepat, carilah pemimpin yang mampu untuk memajukan daerah sekaligus bisa memberdayakan masyarakat nantinya, ini pesan dari Ketua KPUD Kabupaten Brebes M. Riza Pahlevi pada saat podcast di Waskita Channel Desa Rengasbandung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Senin (11/04/2022).
Riza menambahkan, bahwa penentuan pelaksanaan Pemilu adalah 14 Februari 2024, sedangkan untuk Pilkada nanti 27 November 2024, hal ini sesuai dengan SK KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta Anggota DPRD.
Sosialisasi merupakan bagian dari pendidikan politik, di mana pendidikan politik tidak hanya sekedar bagaimana teknis mencoblos dan memilih yang benar. Namun bagaimana menjadi seorang warga negara, yang memiliki kedaulatan secara politik untuk menentukan pilihan politiknya.
KPU mempunyai tugas untuk melakukan pendidikan politik. Bukan hanya kepada warga negara yang telah memiliki hak pilih, namun juga kepada mereka yang memasuki usia pendidikan. Pendidikan pemilih pemula, adalah salah satu target dari pendidikan politik yang dilakukan KPU.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 199 menyebutkan bahwa, “untuk menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih di DPT kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang”.
Sedangkan dalam Pasal 198 syarat terdaftar sebagaimana pemilih adalah Warga Negara Indonesia, yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, di daftar 1 (satu) kali, tidak dicabut hak politiknya, berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP elektronik serta tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.
(Bahrul Ulum – KJW PPMN Brebes )